Terkait Dugaan Keracunan Makan Bergizi Gratis di SD Talang Ubi, Puput Warsono Angkat Bicara


PALI, LARAS DIGITALL.COM-  Terkait Dugaan Kerancunan makanan yang menimpah Anak-Anak di Sekolah Dasar (SD) Negeri 28 Talang Ubi, ADV. Puput Warsono, S.H., C.Med. salah satu aktivis praktis hukum di kabupaten PALI angkat bicara mengenai rentetan kasus keracunan makanan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di berbagai daerah, dan puluhan siswa dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami gejala pusing, mual, dan muntah setelah menyantap makanan MBG.


"Kasus keracunan program MBG bukan pertama kalinya ini pernah terjadi di Kabupaten Empat Lawang, yang mana di pemberitaan lauk program MBG terdapat banyak belatung dan sebabkan delapan siswa keracunan, ini sekarang Di Kabupaten PALI Puluhan siswa SD Negeri 28 Talang Ubi dilarikan ke rumah sakit diduga keracunan setelah mengonsumsi hidangan MBG,"katanya


Puput Warsono mengungkapkan bahwa keracunan massal dalam kasus Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga terkait dengan buruknya penanganan makanan. Makanan yang disajikan haruslah memenuhi standar higienitas yang ketat dan pentingnya pengawasan dan kontrol kualitas makanan untuk memastikan keamanan pangan, terutama dalam program makanan bergizi untuk siswa.


"Kami meminta untuk pihak terkait untuk melakukan pengawasan yang ketat dalam program makan bergizi untuk siswa agar kejadian keracunan tidak terulang. Pihak terkait harus memastikan makanan yang disajikan memenuhi standar keamanan dan higienitas yang tinggi. Dengan demikian, siswa dapat menerima manfaat gizi yang optimal tanpa risiko kesehatan,"ungkapnya.


Puput Warsono dengan sigap dan profesional menyatakan bahwa bersama LBH Kabupaten PALI siap menerima laporan dan permohonan pendampingan hukum dari keluarga korban yang diduga keracunan pada program MBG, dalam untuk membantu keluarga korban dalam proses hukum dan memastikan hak-hak mereka terwakili secara efektif.


"Kami meminta agar program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten PALI dihentikan sementara jika terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan keracunan pada siswa. Selain itu, kami juga siap menerima laporan dan permohonan pendampingan hukum dari keluarga korban untuk membantu mereka dalam proses hukum dan mendukung pencarian keadilan,"katanya.(dewa)