Warga Resah, Minta APH Tindak Tegas Aktifitas Gudang BBM Ilegal Di Desa Prambatan


PALI,LARAS DIGITALL.COM-Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah rumah di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, telah menarik perhatian. Rumah tersebut diduga menimbun ribuan liter solar subsidi dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi kepada perusahaan transportir batu bara di sekitar area tersebut.


Penyalahgunaan BBM subsidi dapat menyebabkan kerugian pada negara dan mengganggu distribusi energi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, dan kasus ini perlu ditangani oleh pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan mencegah terjadinya penyalahgunaan serupa di masa depan.


Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.


Kuat dugaan bahwa praktik ilegal ini masih terus berlangsung dan beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh oleh hukum menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakan hukum dan pengawasan. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal tersebut.


Salah satu seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada wartawan media ini, bahwa mereka telah lama curiga dengan aktivitas di sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penjualan BBM solar ilegal. 


"Kami sudah lama curiga dengan aktivitas di sana. Truk, drum dan jerigen, pelat yang diduga tempat penyimpanan BBM solar berjejeran di tempat tersebut, tapi tidak pernah ada tindakan tegas," ujarnya. Pada Jumat (02/05/2025)


Masyarakat setempat berharap agar aparat penegak hukum, baik dari Polsek Penukal Abab maupun Polres PALI, segera mengambil tindakan untuk mengusut dugaan penimbunan solar ilegal di sebuah rumah yang diduga milik seorang Humas PT yang beroperasi di bidang batu bara


"Rumah atau tempat penampungan BBM tersebut dimiliki oleh seorang Humas PT yang beroperasi di bidang batu bara berinisial (R). Praktik yang dijalankan menggunakan modus yang cukup rapi, sehingga sulit untuk dideteksi. Kami hanya khawatir jika terjadinya kebakaran besar di tempat tersebut, ini perlu diusut tuntas untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,"ungkap masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan , pihak pengelola saat di konfirmasi belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penimbunan solar diduga ilegal tersebut. Masyarakat masih menunggu respons dan berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menyelidiki kasus ini. Kejelasan dan transparansi sangat diharapkan untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi masyarakat.(dewa)