PALI, LARAS DIGITALL.COM-Puput Warsono, S.H., C.Med. salah satu aktivis praktis hukum angkatan bicara mengenai uang Dana Desa (DD) Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sebesar Rp 334 Juta hilang dicuri dalam mobil operasional desa yang sedang terparkir di halaman rumah makan, pada Jumat, 13 Juni 2025 lalau.
Puput Warsono, S.H., C.Med., seorang aktivis praktis hukum dan tokoh pemuda di Kabupaten PALI, memiliki latar belakang yang kuat dalam memahami peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam kasus pencurian Dana Desa, dia mengatakan bahwa pihak berwenang perlu melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab dan aktor di balik kejadian tersebut.
"Penting bagi pihak berwenang untuk menangani pengungkapan kasus pencuri Dana Desa ini dengan serius dan transparan, karena Dana Desa ini berdampak besar pada kemajuan Desa dan keberhasilan program nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan peningkatan kwalitas mutu perekonomian masyarakat."katanya, saat ditemui wartawan media ini pada, Selasa 17 Juni 2025.
Puput Warsono mengungkap bahwa sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang tanggung jawab pengelolaan DD dan sanksi bagi kelalaian atau penyalahgunaan DD, yang sesuai Pasal 72, Kepala Desa harus bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Desa. Jika ditemukan adanya kelalaian dalam menjaga DD yang mengakibatkan pencurian pihak yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi administratif.
"Saya menduga adanya kelalaian dalam penyimpanan Dana Desa (DD) sebesar kurang lebih Rp 334 juta, yang disimpan di dalam kendaraan tanpa pengawasan saat Kepala Desa pergi makan, sehingga mengakibatkan hilangnya dana tersebut. Jika terbukti adanya unsur kelalaian, saya meminta pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai peraturan, seperti teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian dari jabatan,"ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI, Edy Irwan, SE, M.Si saat di hubungi wartawan mengenai pencuri Dana Desa tersebut dan sanksi yang di berikan mengatakan bahwa sanksi akan ditentukan setelah laporan tertulis dari Kades diterima, sementara untuk proses pelaporan ke polisi tetap berjalan.
"Hal tersebut kelalaian Kades jadi harus di ganti, proses laporan ke polisi tetap di jalankan untuk bahan laporan juga. Untuk sanksi kita masih nunggu laporan tertulis dari Kades ke Camat nanti selanjutnya melaporkan hal tersebut ke bapak bupati melalui DPMD dengan melampirkan bukti laporan dari polsek,"ungkapnya pada Rabu 18 Juni 2025.
Semantara itu Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., menyatakan bahwa kasus pencurian Dana Desa masih dalam tahap penyidikan. Beliau belum dapat mengungkapkan secara detail tentang tersangka atau bukti-bukti yang telah dikumpulkan, namun proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Untuk tersangka belum ada dan ini masih tahap penyelidikan,"katanya saat di hubungi wartawan media ini. (Dewa)