Rustam, Terduga Pelaku Pembunuhan Berhasil ditangkap Tim Gabungan Polres Muba


MUBA, LARAS DIGITALL.COM–Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Muba, Unit Reskrim Polsek Lais dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Berhasil menangkap Terduga pelaku pembunuhan terhadap Ruswan (64) yang terjadi di Jalan Umum Simpang KUD Dusun II Desa Teluk Kijing III Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (22/11/2025) Sore.


Selama pencarian pelaku yang bernama Rustam (51) Dusun II Desa Teluk Kijing I Kec. Lais Kab. Muba itu, bersembunyi dengan berpindah - pindah tempat diwilayah Bayung Lincir.


Kapolsek Lais AKP Syawaluddin, SH melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H mengatakan Tim gabungan yang dipimpin IPDA Daimon, S.H, M.H, IPDA Novian Thurela Wahyudi. SH dan AIPTU Saragih, SH Pelaku berhasil ditangkap setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Dalam kurun 4 x 24 jam, pelaku telah di amankan di wilayah kecamatan Bayung Lincir.



"Unit Reskrim Polsek Sebelumnya sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengarah kepada pelaku Rustam yang menghilang dari TKP dan berhasil diamankan Selasa (26/11/25) atau 4 x 24 Jam terhitung dari kejadian tersebut"kata Hutahaean dalam keterangan resminya di Polres Muba.


Saat dilakukan pemeriksaan, Alasan Pelaku melakukannya dikarenakan ketersinggungan Pelaku terhadap Korban.


Kasi Humas Juga Menceritakan bahwa, Saat itu korban dari arah Betung mengendarai Motornya menuju arah Simpang KUD Desa Tekuk Kijing III Kec. Lais, lalu pelaku yg juga dari arah Betung telah membuntuti korban, setelah mendekati Simpang KUD desa Teluk Kijing III lalu pelaku meneriaki korban agar berhenti, akan tetapi korban menambah kecepatan laju motornya dan saat akan berbelok kejalan Simpang KUD korban terjatuh dari motornya. Tanpa membuang waktu lagi, pelaku mendekati korban dan langsung melakukan Penusukan menggunakan sebilah Pisau berkali - kali di bagian badan korbanbhingga korban pun terkapar bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat.


"Pelaku ini tersinggung dengan korban perihal penumpang. Jadi antara korban dan pelaku ini sama - sama Tukang Ojek di pangkalan"Ujar Kasi Humas.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal   351 Ayat (3) KUHPidana Tutupnya. ( GWI MUBA)