Mayat Ditemukan dalam Corong Ikan , Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Motifnya


MUBA, LARAS DIGITALL.COM-- Terungkap Sudah Misteri penemuan mayat tanpa identitas beberapa hari yang lalu di corong ikan dekat Jembatan Temiang, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya menemui titik terang. 


Peristiwa ini, Polisi berhasil mengungkap identitas korban sekaligus menangkap dua pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.


Identitas Korban diketahui bernama Rudy Mukhlas bin Muhtar (31), seorang petani asal Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Sebelumnya, jasad Rudy ditemukan warga dalam posisi tertelungkup di dalam corong ikan pada Senin (13/10/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. 


Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sekayu bersama Satreskrim Polres Muba, ternyata merupakan korban pembunuhan berencana yang terjadi pada Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Balai Agung.


Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Ahfi Ridho didampingi Kapolsek Sekayu Akp Rama Yudha Kasi Humas Polres Muba, IPTU S. Hutahean dalam Conference Pers membenarkan bahwa dua tersangka telah diamankan, masing-masing Agus Kurniawan (26) dan Cristian Abi Mayu R alias Bayu (25).


"Keduanya mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita, kuat dugaan pembunuhan ini disertai tindak pencurian dengan kekerasan," ujarnya, Rabu (15/10/2025).


Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya ponsel milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, tas selempang, serta uang tunai hasil penjualan barang milik korban. Polisi juga menemukan tiga buah batu berukuran kepalan tangan di dalam kantong baju korban saat olah TKP.


Sebelum ditemukan tewas, korban sempat tidak dapat dihubungi sejak Sabtu (11/10/2025). Saksi mata menyebut, pada malam kejadian korban terlihat digendong oleh seorang pria tak dikenal menuju arah kontrakan.


"Kecurigaan penyidik setelah mendapatkan keterangan saksi yang melihat korban digendong, tim langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku,"ujarnya.


Lanjutnya, adapun motif pembunuan yang dilakukan oleh para pelaku karena merasa sakit hati. Dimana, pelaku Agus Kurniawan telah menggadaikan kendaraan miliknya ke korban, saat malam hari pelaku meminta kendaraan digadai dipinjam dahulu dan akan dikembalikan.


"Korban menolak memberikan kendaraan dengan alasan harus melunasi uang gadai terlebih dahulu. Karena sakit hati dan memang sudah mempunyai rencana pembunuhan, pelaku langsung melakukan pembunuhan dengan menjerat menggunakan kabel,"tegasnya.


Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sekayu untuk proses penyidikan lebih lanjut. 


"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini masih terus kami dalami untuk memastikan motif dan kemungkinan adanya pelaku lain,"tegasnya.


Sementara, salah satu pelaku yakni Agus Kurniawan mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukan. Ia menyebutkan bahwa tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan dan tersulut emosi ketika hendak meminjam motor tidak diberikan.


"Saya awalmya minjam baik-baik untuk pinjam motor dan akan dikembalikan besok, lalu ditolaknya alasan bayar dulu dan langsung saya cekik. Uang gadai motor saya itu hanya Rp1 juta untuk keperluan sehari-hari,"ujarnya. (GWI)