Polsek Batang Hari Leko Sosialisasi Larangan Ilegal Driling dan Pasang Spanduk Himbauan


BATANG HARI LEKO, MUBA, LARAS DIGITALL.COM– Polsek Batanghari Leko  mensosialisasikan larangan praktek pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan sekaligus pemasangan spanduk himbauan, Jumat (19/9) pagi.


Sosialisasi ini salah satunya dilakukan di Dusun VII, Desa Lubuk Bintialo, Kec. Batanghari Leko, Kab. Muba.Petugas membawa spanduk yang berisikan "Stop Ilegal Driling". Di spanduk tersebut juga tertulis pasal pelanggaran jika dilakukan. 


Kegiatan dipimpin Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesumo, SH melalui jajaran personel, di antaranya Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan, S.Psi, Kanit Intelkam IPDA Marsudi Yakub, serta BKPM Lubuk Bintialo beserta anggota Polsek Batanghari Leko.


Dua titik lokasi menjadi fokus kegiatan, yakni Suban Burung dan Banting VI di Dusun VII Desa Lubuk Bintialo. Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan himbauan langsung kepada para pelaku usaha pengeboran minyak ilegal agar segera menghentikan aktivitas yang melanggar undang-undang dan berpotensi menimbulkan dampak serius.

“Praktik illegal drilling tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menyebabkan pencemaran lingkungan, kebakaran, bahkan korban jiwa,” tegas petugas dalam himbauannya.


Selain penyampaian pesan lisan, Polsek Batanghari Leko juga memasang spanduk berisi pesan tegas “Stop Ilegal Drilling dan Dilarang Melakukan Ilegal Drilling” di sekitar lokasi untuk memperkuat upaya pencegahan.


Kegiatan berlangsung hingga pukul 13.30 WIB tersebut berjalan lancar, kondusif, dan mendapat perhatian masyarakat sekitar. Polsek Batanghari Leko berharap langkah ini dapat menekan praktik pengeboran minyak ilegal di wilayah hukumnya serta meningkatkan kesadaran warga akan bahaya dan sanksi hukum yang mengintai. (GWI MUBA).