Polsek Babat Toman datangi Tempat Penyulingan Minyak, Ini Himbauannya


BABAT TOMAN, MUBA, LARAS  DIGITALL.COM- Polsek Babat Toman Berikan Himbauan Terhadap tempat Pekerja Penyulingan Minyak (Refenery) yang berada di wilayah hukumnya, Rabu (17/9), Pukul 13.00.WIB siang.


Pantauan media ini,  tempat Penyulingan Minyak (Refenery) didatangi langsung oleh Kapolsek Babat Toman beserta Personilnya yaitu jalan Mangun Jaya - Bintialo KM 8 Desa Sereka Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.



Kapolsek Babat Toman Iptu Dedy Kurniawan, SH, M.H. memberikan  Himbauan dan melarang kepada pelaku penyulingan/refinery minyak mentah karena melakukan aktivitas illegal Rifenery tersebut membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan hidup Kata Dedy.

Lanjutnya,  serta melanggar pasal 40 Angka 8  Undang - Undang Republik Indonesia No 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No 02 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undag - Undang dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah). Terang Dedy. 


kegiatan tersebut dihadiri, Kanit Reskrim Ipda Hafis Zulpadli, SH, Kanit Sabhara Iptu Hendri, SH, Kanit Intelkam Ipda Martin Saputra, SH, PS.Kasium Aiptu Bambang. H, SH, BKPM Pos Pinago Aiptu Zulkipli, Bhabinkamtibmas Aiptu Abdul Kholil Serta warga masyarakat pemilik dan Pekerja tempat penyulingan minyak. (GWI MUBA)