Hendak Edarkan Ekstasi Di Tempat Hiburan Malam, Ariansyah ditangkap Polisi


 MUBA , LARAS DIGITALL.COM– Upaya Ariansyah Bertha (36), warga Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banuyuasin (Muba) hendak mengedarkan narkotika di tempat hiburan malam berhasil digagalkan polisi. 


Satuan Reserse Narkoba Polres Muba menangkap pelaku saat berada di ruang karaoke Mang Jaya, Kelurahan Mangun Jaya, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.


Dari penggeledahan, polisi menemukan delapan butir pil diduga ekstasi berbentuk segi empat warna hijau dengan berat bruto 4,29 gram serta pecahan pil sejenis seberat 1,28 gram.


Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp3,5 juta, dua unit ponsel, celana jeans, wadah plastik, dan sejumlah potongan kertas.


Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, AKP Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan Mangun Jaya. 


"Mendapat informasi tersebut tim segera melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku di dalam ruang karaoke. Pada saat dilakukan penggeledahan barang bukti ditemukan tersimpan di saku celana yang dipakainya," ujar Budi, Selasa (9/9/2025).


Pelaku saat ini telah diamankan di Satres Narkoba bersama barang bukti. Pelaku sendiri telah ditetapkan tersangka, kemudian status tersangka ini sebagai pengedar.


"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," tegasnya.


Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba. Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui adanya dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.


"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut melapor. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda,"imbaunya. (GWI MUBA)