Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh Ungkap Kasus Pencurian, Ini Pelakunya


 SUNGAI KERUH, MUBA, LARAS DIGITALL.COM- Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun I Desa Keramat, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Seorang pemuda berinisial EPN (23) yang berprofesi sebagai petani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.


Kapolsek Sungai Keruh IPTU Dedi Kurniawan menjelaskan, pelaku yang diketahui bernama lengkap Ekta Pebi Nugraha bin Armin merupakan warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Plakat Tinggi. Ia ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban bernama Yumi Agustina, seorang ibu rumah tangga di Desa Keramat.


Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu malam, 20 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan membawa kabur sejumlah barang berharga. Di antaranya satu unit handphone Vivo Y28 warna hijau, satu unit handphone Vivo 1820 warna hitam hijau, satu buah cincin emas seberat setengah suku, satu slop rokok, dan uang tunai sebesar Rp70 ribu.


“Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10 juta. Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H mewakili Kapolsek Sungai Keruh IPTU Dedi Kurniawan, S.H, M.H Kamis (7/8/2025).


Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain dua unit handphone sesuai ciri-ciri milik korban, kotak handphone, dan nota pembelian emas dari toko perhiasan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.


Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


"Kita mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan, terutama di malam hari, serta mengamankan rumah saat ditinggalkan,"pungkasnya. (GWI MUBA)