Polsek Tungkal Jaya Tangkap Pencuri Buah Sawit Milik PT BSS, Dua Buron

TUNGKAL JAYA, MUBA, LARAS DIGITALL.COM- Polsek Tungkal Jaya Tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di area perkebunan PT Berkat Sawit Sejati (BSS), Desa Pangkalan Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku Sendiri berinisial N warga Desa Saut, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.


Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelaku, bahwa ia melakukan nya bersama kedua rekannya R dan S yang kabur pada saat hendak ditangkap, Selasa (19/08/2025).


Ia bersama rekannya melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Berkat Sawit Sejati dengan menggunakan Egrek. Lalu, setelah panen, buah sawit tersebut diangkut ke pinggir jalan untuk mempermudah proses pengangkutan.


Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh Anggota Polsek bersama pihak keamanan perusahaan yang sedang berpatroli. Petugas keamanan langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku N beserta barang bukti, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.


Barang bukti yang diamankan diantaranya 66 (enam puluh enam) janjang buah kelapa sawit dengan berat ±1.250 kg, 2 bilah egrek bergagang fiber warna silver, 1 karung warna putih, 1 helai baju kaos oblong warna hijau bertuliskan PUMA, 1 helai celana pendek warna hitam lis putih merk BMA, 1 buah senter kepala.


Akibat kejadian ini, pihak PT BSS mengalami kerugian sebesar Rp 4.244.250..


Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera menurunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan, S.H., M.H untuk melakukan pemeriksaan di TKP. Setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan mendapatkan dua alat bukti, pelaku N resmi ditetapkan sebagai tersangka.


“Pelaku sendiri sudah kita amankan beserta barang bukti, dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami juga melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron,” ujar Kasi Humas, Sabtu (23/8).


Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan tutupnya. (GWI MUBA).