Diduga Gelapkan Sepeda Motor Edo ditangkap Warga, Satu DPO


BABAT TOMAN, MUBA, LARAS DIGITALL.COM– Edo Errangga (19), warga Jalan Ketepeng, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, diamankan warga usai diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sepeda motor milik  Herman, Sabtu (26/7).


Berawal saat Edo Errangga bertemu dengan Afni (30), warga Desa Ulak Teberau, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).



Keduanya berencana menggelapkan sepeda motor milik pekerja kebun sawit di Desa Pangkalan Jaya.



"Satu pelaku Sudah ditangkap Minggu (27/7), dan satunya DPO,  diduga Pelaku sudah merencanakan penggelapan ini. Saat ini dilakukan pemeriksaan"Ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, SH mewakili Kapolsek Babat Toman IPTU Lekat Haryanto, S.H., M.H, Jum'at (1/8).


Lanjutnya, Setelah tiba di lokasi, Pelaku Edo Errangga meminjam sepeda motor Honda Absolute Revo tahun 2010 dengan nomor polisi BG 5855 BV milik korban Herman dengan alasan disuruh Afni membeli peralatan mobil truk. Korban yang mengenal Afni kemudian percaya dan meminjamkan motornya.


Namun, setelah ditunggu hingga dua jam, pelaku tidak kembali. Korban mencoba menghubungi Afni, tetapi Afni membantah pernah menyuruh pelaku untuk meminjam motor. Korban bersama akhirnya mencari keberadaan pelaku.


Siang Harinya, pelaku terlihat berada di halaman parkir sebuah bengkel di Kelurahan Mangun Jaya. Saat didatangi, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap warga. Dari keterangan pemilik bengkel, pelaku sempat menawarkan motor tersebut seharga Rp 2 juta, tetapi ditolak karena diketahui motor itu milik korban.


Kapolsek Babat Toman, IPTU Lekat Haryanto, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hapis Zulpadli, S.H. untuk melakukan penyelidikan. Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Babat Toman untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Pihak kepolisian masih memburu Afni, rekan pelaku yang terlibat dalam aksi penggelapan tersebut Tuturnya. (Red)