Bimo Terduga Pelaku Curas Babak Belur Diamuk Massa


KELUANG, MUBA, LARAS DIGITALL.COM– Polsek Keluang melalui Unit reskrimnya  berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP Subsider Pasal 368 ayat (1) KUHP.


Bimo (29), warga Dusun IV Desa Epil, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan menjadi tersangka dalam kasus Curas ini.  Ia diamankan warga setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan telepon genggam milik korban Agung Setia Budi.


Pencurian ini terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 19.45 WIB di Simpang 3 Cobra 2 Jalan PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Saat itu korban bersama rekannya, Sdr. Regi, melihat dua orang yang membawa senter. Salah satu pelaku meminta tolong diantar membeli bensin. Korban kemudian menemani pelaku membeli bensin, sementara Sdr. Regi bersama pelaku lainnya menunggu di lokasi awal.


Dalam perjalanan,  pelaku justru meminta secara paksa handphone korban dan memerintahkan korban turun dari sepeda motor sambil mengancam dengan pisau, Pelaku lalu melarikan diri membawa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 CC warna merah hitam tahun 2011 bernopol BG 4414 SM, serta 1 unit HP Vivo Y19S warna hitam. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 6,6 juta.


Merasa dirugikan, Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Keluang. Selang beberapa waktu, tersangka Bimo berhasil ditangkap oleh warga dalam kondisi luka lebam di wajah, kepala, dan lecet di kaki akibat diamuk massa, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian pada 8 Agustus 2025.


Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan, melalui Kasi Humas Polres Muba Iptu S. Hutahean, SE, membenarkan penangkapan tersebut. 


“Tersangka telah mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Keluang untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya. (GWI MUBA)