Secara Sukarela, Warga Dua Kecamatan Serahkan Senjata api Rakitan Ilegal Ke Polsek


MUBA, LARAS DIGITALL.COM— Warga di dua kecamatan dalam wilayah hukum Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan kesadaran hukum tinggi dengan menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela kepada pihak kepolisian, Senin (23/6/2025).



Langkah ini sejalan dengan upaya Polres Muba dalam mencegah tindak pidana serta penyalahgunaan senjata api di tengah masyarakat, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang kondusif.


Di wilayah hukum Polsek Tungkal Jaya, sekitar pukul 17.20 WIB, Kepala Dusun Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek tanpa amunisi kepada Kapolsek Tungkal Jaya.


Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan potensi tindak pidana yang dapat timbul akibat kepemilikan senjata api ilegal.

Pada waktu yang sama, di wilayah hukum Polsek Batanghari Leko, Kepala Desa Saud, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, menyerahkan secara sukarela dua pucuk senjata api rakitan laras panjang bergagang kayu berwarna coklat. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Batanghari Leko.


Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, S.I.K, SH, M.H melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.M mengapresiasi kesadaran masyarakat yang telah berinisiatif menyerahkan senpi rakitan secara sukarela. 


"Iya, allhamdulilah di Ops Senpi Musi 2025 ini hampir seluruh Polsek kita menerima serahan senpi dari warga dan kemaren terakhir Polsek Sanga desa ungkap senpi"Ujar Hutahean.


Diharapkan langkah positif ini dapat menjadi contoh bagi warga lainnya demi terwujudnya lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari ancaman tindak pidana senjata api ilegal terangnya. (HM/rill).