PALI, LARAS DIGITALL.COM-Permasalahan limbah minyak Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari pipa bocor milik PT Pertamina EP (PEP) Adera Field dan PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai (PHE RT) di wilayah Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mejadi sorotan dibahas secara serius, di ruangan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI. Pada Kamis (10/06/2024).
Rapat pembahasan limbah B3 tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten PALI, dan nampak dihadiri oleh berbagai pihak terkait, yaitu Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Cinta Nusantara (LSM MACAN), petinggi dari PT Pertamina EP (PEP) Adera Field, dan PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai (PHE RT), perwakilan SK Migas, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI.
Usai rapat, LSM MACAN menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Beni Ketua Umum LSM MACAN PALI, yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten PALI atas kesediaannya memfasilitasi rapat tersebut, sebagai langkah awal dalam menanggapi permasalahan limbah B3 di wilayah Kecamatan Abab Kabupaten PALI yang menjadi sorotan.
"Sebelumnya, kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten PALI yang telah memfasilitasi rapat tadi pembahasan limbah B3, sebagai bentuk komitmen nyata dan responsif dalam menanggapi permasalahan limbah B3 yang menjadi sorotan publik dan perhatian, dan kami berharap langkah ini dapat menjadi awal dari upaya serius untuk menyelesaikan masalah ini,"ucapnya.
Beni mengungkapkan bahwa LSM MACAN meminta untuk agar pihak perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup meningkatkan keterbukaan dan transparansi dalam penanganan limbah B3, termasuk pengawasan lingkungan yang ketat, untuk memastikan bahwa proses pembersihan limbah B3 dilakukan secara efektif, bertanggung jawab, dan sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
"Kami di dalam rapat tadi meminta agar pihak terkait memberitahukan secara jelas pihak mana yang bertanggung jawab dalam pembersihan limbah B3, karena kami ingin mengetahui secara pasti dalam proses penanganan limbah untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar lingkungan. Seperti yang disampaikan oleh Kepala DLH Kabupaten PALI tadi, apabila pengelolaan limbah tidak sesuai dengan regulasi, maka dapat dikenakan sanksi pidana,"jelasnya.
Selain itu, Beni juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan saat rapat telah memberikan respons kepadanya bahwa pengelolaan limbah B3 telah di-outsource oleh pihak ketiga melalui kontrak, tetapi LSM MACAN tidak akan berhenti melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah B3 tersebut dilakukan secara efektif dan bertanggung jawab.
"Untuk rapat tersebut, waktu yang disediakan sangat singkat sehingga tidak memungkinkan pembahasan yang lebih mendalam lagi, namun LSM MACAN akan terus memantau dan mengawasi penanganan limbah B3, dan akan menjalin kerjasama yang dengan DLH Kabupaten PALI dan Provinsi Sumatera Selatan, untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar lingkungan yang berlaku dalam pengelolaan limbah B3."ungkapnya
Di tempat yang sama, Hendra Saputra, Ketua DPW LSM MACAN PALI, menyatakan bahwa penanganan limbah minyak B3 dari pipa bocor PT Pertamina EP (PEP) Adera Field, diduga adanya mengalami pembiaran karena ditemukannya limbah B3 di kebun warga Desa Betung, namun tidak ada aktivitas pengerjaan yang berarti untuk membersihkan dan mengatasi masalah tersebut.
"Kami telah melakukan pengecekan berkali-kali dan menemukan bahwa tidak ada pengerjaan yang membersihkan limbah B3 di kebun warga. Kami menduga adanya pembiaran dan ketidak pedulian terhadap masalah ini. Kondisi di lapangan sangat memprihatinkan, dengan daun pohon karet yang terkena limbah B3 berserakan di mana-mana. Kami menuntut tindakan tegas dan cepat dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini," Tutupnya. (Dewa).