Polsek Babat Toman Berhasil Ungkap Pencurian Mobil, inilah Pelakunya


Babat Toman , MUBA, LARAS DIGITALL.COM— Jajaran Polsek Babat Toman, Polres Musi Banyuasin, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni pelaku pencurian dan penerima gadai (penadah) kendaraan hasil kejahatan tersebut.



Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 14.45 WIB di Lingkungan III, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Korban, Taufik (45), seorang karyawan swasta warga Kelurahan Babat, melaporkan bahwa satu unit mobil Suzuki Ertiga GX 1,4 M/T warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG 1207 BB miliknya yang terparkir di depan rumah telah hilang.



Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Babat Toman AKP Lekat Heryanto, S.H., M.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hapis Zulpadli, S.H. bersama Unit Reskrim Crime Hunter Batman untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.



Hasil penyelidikan mengarah kepada Yudi Afrizon (42), warga Dusun IV Desa Toman, Kecamatan Babat Toman. Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Mangun Jaya pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 17.15 WIB. 




Setelah diamankan dan diperiksa di Polsek Babat Toman, Yudi mengakui telah melakukan pencurian mobil tersebut dan menggadainya kepada seseorang bernama Andri Pebriansyah seharga Rp 16 juta.



Berdasarkan pengakuan pelaku utama, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Andri Pebriansyah (23), warga Lingkungan II RT 016 RW 006 Kelurahan Mangun Jaya, yang diketahui sebagai penerima gadai kendaraan curian tersebut. Penadah sendiri ditangkap dirumahnya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan, Andri Pebriansyah mengakui telah menerima gadai satu unit mobil Suzuki Ertiga BG 1207 BB dari Yudi Afrizon. 




Atas perbuatannya, Yudi Afrizon dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dan/atau Pencurian dalam Keluarga, sedangkan Andri Pebriansyah dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.



Kapolsek Babat Toman, AKP Lekat Heryanto, S.H mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini. 



"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum kami guna memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat," ujarnya.



Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Babat Toman guna proses hukum lebih lanjut tutup Lekat. (HM/rill).