Kejaksaan Negeri Muba Laksanakan Restorative Justice



MUBA, LARAS DIGITALL.COM- Bertempat di Kejaksaan Negeri Sekayu Jalan Kolonel Wahid Udin kelurahan Serasan jaya Kecamatan Sekayu, telah dilaksanakan Restorative Justice (RJ) perdamaian  Penganiayaan ringan yang dilakukan Oleh Iwan Setiawan terhadap Cakra Dinata, Rabu (4/6).


Didi Aditya ,SH,MH Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sekayu mengatakan bahwa dengan penyelesaian Restorative Justice (RJ) ini semoga membawa dampak manfaat positif baik terhadap kedua belah pihak maupun masyarakat dengan tetap mempertimbangkan sop dan rasa keadilan di masyarakat jelasnya singkat.

Tempat yang sama, Iwan Setiawan mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan Negeri Sekayu yang telah membantu saya dalam menyelesaikan  perdamaian kami ini dan saya berjanji tidak akan mengulangi  lagi perbuatan saya ungkap Iwan.  


Sementara itu, Aka Kurniawan, SH,MH Kajari Musi Banyuasin  menyampaikan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif ini adalah arahan dari Bapak jaksa agung, Bapak Kajati Sumsel dalam penanganan perkara dengan mengedapankan hati nurani di tengah masyarakat Musi Banyuasin Tutupnya. (HM)