Dua Warga Soak Baru Sekayu Diamankan Polsek Tungkal Jaya, Ini Sebabnya


 

MUBA, LARAS DIGITALL.COM– Dua orang pria pengedar narkoba berhasil diamankan oleh Jajaran Polsek Tungkal Jaya pada, Senin pagi, 23 Juni 2025, sekira pukul 05.00 WIB.



Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di sekitar warung pinggir jalan umum menuju Desa Sumber Harum, Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.



Dua pelaku yang diamankan adalah Eko Wahyu Saputra (23), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, dan Oscar Charles (39), yang juga berdomisili di alamat yang sama.



Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 97 (sembilan puluh tujuh) butir diduga narkotika jenis tablet berwarna merah muda berlogo Tesla dengan berat bruto 39,29 gram, Pecahan tablet serupa seberat 0,35 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam beserta kunci kontak,

Uang tunai sebesar Rp50.000, 1 unit handphone Infinix 9 HD warna hitam, 1 buah dompet warna coklat merk Vona, 1 lembar kertas putih, 1 buah helm warna hitam merk Airro-151, 1 buah helm warna hijau merk GTX Spider.



Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H, M.Si memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan, S.H beserta anggota untuk segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat. 




Upaya penggerebekan membuahkan hasil dengan diamankannya kedua pelaku berikut barang bukti. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik mereka.



Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satres narkoba Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.

"Iya, kita sudah menerima kedua tersangka dan barang buktinya dan telah uji lab. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut"Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Budi Mulya, S.H., M.H.,



Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Terang Budi. (Red).