PALI, LARAS DIGITALL.COM- Pipa minyak milik PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai (PHE RT) mengalami kebocoran diduga akibat korosi, terjadi di wilayah Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dan kebocoran pipa tersebut bukan pertama kalinya, sebelumnya kebocoran serupa juga pernah terjadi di lokasi yang sama. Hal tersebut menimbulkan khawatir tentang dampak kebocoran terhadap lingkungan.
Hendra Saputra, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPW LSM MACAN PALI), saat diwawancarai oleh wartawan di Lokasi, insiden kebocoran pipa tersebut, mengungkapkan bahwa kebocoran pipa milik PT PHE ini bukan pertama kalinya terjadi dan diduga kuat adanya unsur kelalaian, tanpa memperhatikan dampaknya yang dapat merugikan masyarakat atau negara.
"Kasus kebocoran pipa ini menunjukkan bahwa PT PHE belum serius dalam menangani masalah ini karena ini terjadi berkali-kali. Kami sangat khawatir dengan kejadian ini, karena kebocoran pipa minyak dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar. Untuk itu kami minta PT PHE mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa akan datang,"ungkapnya Rabu (14/05/2025).
Hendra Tegaskan, bahwa pipa yang bocor tersebut tertanam dalam tanah, sehingga meminta agar pembersihan rembesan di dalam dasar tanah harus dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan proses pembersihan harus dilakukan oleh tim yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang penanganan limbah B3.
"Proses pembersihan rembesan minyak di dalam tanah harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti, untuk memastikan bahwa tidak ada residu minyak yang tertinggal dan mencemari lingkungan, dan kami juga meminta PT PHE untuk bekerja sama dengan tim ahli yang berpengalaman dalam penanganan limbah B3 untuk memastikan bahwa pembersihan rembesan minyak dilakukan dengan benar dan aman,"katanya.
Sambung Hendra, LSM MACAN PALI akan terus memantau situasi ini dan memastikan bahwa PT PHE bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Dan LSM Macan telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI untuk segera meninjau lokasi kejadian tersebut guna memastikan bahwa penanganan limbah B3 dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kejadian kebocoran pipa ini berdekatan dengan kantor kami, oleh karena itu sangat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten PALI kami minta PT PHE secepat mungkin menangani limbah B3 dengan benar dan tidak membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar. Kami meminta DLH untuk melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi jika PT PHE tidak mematuhi peraturan lingkungan hidup," kata Hendra.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp Humas PT PHE sampai berita ini diterbitkan belum ada Jawaban. (Dewa)