Dua dari Empat Pelaku Pencuri Buah Sawit Diciduk Polisi


BABAT  SUPAT, MUBA, LARAS DIGITALL.COM- Dua dari Empat pelaku pencurian buah kelapa sawit dikebun warga Desa Gajah Mati Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin, Diciduk aparat kepolisian Babat Supat setelah beraksi pada Selasa (13/05/25) Subuh dini hari pukul 03.30 Wib.


Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin, Sh Mewakili Kapolres Muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, MH menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan yakni SI (25) dan JS (35) keduanya merupakan warga Desa Teluk Kijing Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin. 


Mereka tertangkap tangan oleh warga kelompok 3 yang saat itu sedang melaksanakan jaga dan patroli jelas Marlin.


"Para pelaku ini tertangkap tangan oleh warga kelompok 3 milik kelompok. Siang nya jam 10 pagi kita menerima serahan dari warga Village 2 Desa Gajah Mati bersama dengan ketua KUB (Kelompok Usaha Bersama) Dwi Jaya An M.Rusdi" Tutur Marlin dalam keterangannya Rabu, (14/05/25).


Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan Polisi Juga menyita barang bukti berupa 93 (sembilan puluh tiga) tandan buah Kelapa Sawit dengan berat 1.170 kg, 1 (satu) Unit Sepeda Motor warna hitam tanpa plat nomor polisi merk Honda Beat, 1 (satu) Buah Enggrek dengan kurang lebih panjang 3 (tiga) meter.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 Tahun. 


Atas kejadian tersebut, korban Hartono (61) mengalami kerugian sebesar Rp.3.700.000 ( tiga juta tuju ratus ribuhrupiah) Terang Marlin. (HM/rill).