Polsek Keluang Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal Yang Terbakar


Keluang,MUBA,LARAS DIGITALL.COM-- Petugas Kepolisian polsek keluang resor musi banyuasin, telah mengamankan Umar Hasan (51) warga Kel. Gasing Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin, beberapa hari lalu. 



UH diduga pemilik sumur minyak illegal yang terkait Kamis (27/02/2025) sekira pukul 14.00 wib di Lahan Kebun Kelapa Sawit (HGU) milik Pt. Hindoli yang terletak di Desa Tanjung Dalam Kec.Keluang Kab. Musi Banyuasin. 



Kapolsek Keluang Iptu Iptu Alvin Adam Armita STrk mewakili Kapolres musi banyuasin Akbp God Parlasro Sinaga, Sh Sik Mh diamankannya UH setelah polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan pasca terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut. 



Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa pemilik pangkalan pengoplosan minyak ilegal tersebut adalah UH. 



"Sebelumnya,Kita sudah buat surat panggilan kepada UH" Ujar Alvin. Sabtu (26/04/25). 

Lanjutnya, UH akhirnya datang ke mapolsek keluang guna pemeriksaan dan langsung diamankan. 



Kejadian berawal pada pemilik sumur yakni UH akan memindahkan minyak mentah hasil sumur tersebut ke mobil menggunakan mesin sedot. tak lama mesin sedot tersebut mengeluarkan percikan api kemudian menyambar bak penampungan minyak dan sumur minyak illegal milik saudara UH. 



"Untuk barang bukti sudah kita amankan" Ujarnya lagi. 



Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana. (HM/rill).